Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (sumber hukum)
1. Sumber Hukum
Sumber hukum dalam arti formal yaitu bentuk dan kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber-sumber Hukum meliputi :
a. Undang-undang (statue)
b. Adat kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (yurisprudensi)
d. Ilmu pengetahuan hokum (doktrin)
Sumber hukum dalam arti material yaitu keyakinan / perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukkan isi dari hukum. Jadi keyakinan hukum individu dan juga pendapat umum merupakan factor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukkan hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku dinegara kita. Pancasila sebagi sumber dari segala sumber hukum erat kaitannya dengan pancasila sebagai dasar Negara.
Sumber tertib hukkum Negara Republik Indonesia yaitu :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
2. UUD 1945
Selasa, 15 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar