Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
1. Pengertian dan macam-macam HAM
HAM merupakan landasan untuk kebebasan, keadilan, dan kedamaian manusia. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi karena ketika manusia lahir, secara otomatis telah mempunyai hak asasi.
b. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pendangan politik, atau asal-usul social dan bangsa.
c. HAM tidak bias dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Secara garis besar HAM dikelompokkan menjadi 6 macam yaitu :
a. Hak Asasi Pribadi (personal rights) meliputi : hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakn pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b. Hak Asasi Ekonomi (property rights) meliputi : hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual, serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam hokum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi POlitik (political rights) meliputi : hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak untuk mendirikan partai politik.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) meliputi : hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan.
f. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (procedural rights) meliputi : haka untuk mendapatkan perlakuan, tata cara, dan perlindungan hukum.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Wah makasih banyak atas infonya!
BalasHapus