Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum
Dilihat dari unsur-unsur yang terdapat pada norma hukum, maka didalammnay terkandung mengenai :
a. berupa peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Ciri-ciri norma hukum antara lain :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manasia dalam pergaulan masyarakat
b. Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Bersifat memaksa
d. Memiliki sanksi yang tegas
e. Berisi perintah dan atau larangan
f. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Pengertian Hukum menurut beberapa para ahli antara lain :
a. Prof.Mr.EM.Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
b. Leon Duguit, hukum adalah peraturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pekanggaran itu.
c. Hugo de Groot, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
d. Van Vollenhoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan beebenturan dan terus terbentur tanpa henti dengan gejala-gejala lainnya.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar