Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Fungsi dan Tujuan Negara Secara Universal
Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.
Fungsi umum Negara antara lain :
a. melaksanakan ketertiban
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. pertahanan dan keamanan
d. menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara
beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya tentang tujuan Negara antara lain :
a. Shang Yang (tiongkok), tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan sebesr-besrnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah dan bodoh.
b. Machiavelli (Italia), tujuan Negara adalah kekuasaan.
c. Dante Allegieri, tujuan Negara adalah untuk mencapai perdamaian dunia yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam stau kerajaan dunia (worl imperium) dengan undang-undang yang seragam bagi semua Negara.
d. Immanuel Kant dan Kranenburg, tujuan Negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan.
Ajaran-ajaran mengenai Negara antara lain :
a. Ajaran Plato, menerangkan bahwa Negara bertujuan memajukkan kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan makhluk social.
b. Ajaran Negara Kekuasaan, menerangkan bahwa Negara bertujuan memperluas kekuasaan semata-mata.
c.Ajaran Kedaulatan Tuhan, menerangkan bahwa tujujan Negara adalah mencapai penghidupan yang aman dengan taat dibawah pimpinan tuhan.
d. Ajaran Negara Polisi, Negara bertujuan seamata-mata mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara.
e. Ajaran Negara Hukum, Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum berdasarkan hukum.
f. Ajaran Negara Kesejahteraan, Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar