Hakikat Bangsa dN unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara
1) Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Dalam mewujudkan cita-citanya manusia tidak dapat hidup sendiri, namun memerlukan interaksi kehidupan dengan manusia lain, baik sesame jenis maupun lawan jenis. Sudah menjadi kodrat manusia, disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sebagi makhluk social. Ada banyak factor yang menjadikan manusia untuk hidup sebagi makhluk social dan mulai pemenuhan kebutuhan pribadi seperti sandang, pangan, papan dan sebaginya yang digolongkan sebagi kebutuhan jasmani, hingga pada kebutuhan rasa aman, tentram, dan nyaman yang digolongkan sebagi kebutuhan rohani.
2) Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan-kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang bangsa antara lain :
a. Ernest Renan
b. Hans Kohn
c. Otto Bauer
Maka bangsa Indonesia adalah sekelomppok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagi satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah yaitu Nusantara Indonesia.
3) Pengertian Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Beberapa pengertian tentang Negara :
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mangakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamtan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah stu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan, melaui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekeuasaan untuk memaksa adan untuk ketertiban social.
c. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Syarat-syarat terbentuknya suatu Negara :
a. Bersifat Konstutif
Dalam suatu Negara harus terdapat wilayah, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
1. wilayah merupakan unsur mutlak suatu Negara. Jika warga Negara merupakan dasar personal maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik. Yang terdiri dari wilayah darat yang meliputi alam, buatan, astronomi, wilayah perairan dan wilayah udara.
2. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada diwilayah Negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan Negara tersebut.
3. Pemerintah merupakan seluruh organ Negara yang menjalankan fungsi Negara. Sedangkan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dinegara tersebut.
b. Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan suatu Negara, undang-undang dasar, pengakuan dai Negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar