Mengenai Saya

Foto saya
^_^ aqu seperti api di atas sebuah lilin" yang menyala, tertiup angin dya bergoyang bahkan ham pir padam. qu mohon jaga aq agar aq tetap menyala & mencintaimu & jangan biarkan aq bergoyang dan padam ^_^.

Senin, 14 Februari 2011

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

1. Penggolongan hukum

Penggolongan hukum terbagi menjadi :
a. Menurut hubungan yang diatur/menurut isinya yaitu :
1. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan anra warga Negara dengan Negara Negara yang menyangkut kepentingan umum.

2. Hukum Privat/perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang bersifat pribadi.

b. Menurut fungsinya yaitu :
1. Hukum material yaitu hukum yang berisi aturan tentang perintah dan sanksinya.
2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang cara penerapan hokum material.

c. Menurut ruang atau wilayah berlakunya yaitu :
1. Hukum local yaitu hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu.
2. Hukum nasional yaitu hukum yang berlakunnya dibatasi wilayah Negara.
3. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara.

d. Menurut waktu berlakunnya yaitu :
1. Hukum positif yaiti hukum yang berlaku saat ini pada suatu Negara.
2. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang diharapkan berlkau pada masa yang akan datang.
3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hokum yang berlaku dimasa lalu.

e. Menurut pribadi yang mengaturnya :
1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur semua golongan yang ada dalam masyarakat.
3. Hukum antar Golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap golongan tunduk pada hukum yang berbeda.

f. Menurut sumber hukumnya yaitu :
1. Hukum Undang-undang
2. Hukum kebiasaan
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprundensi
5. Hukum doktrin
g. Menurut wujudnya yaitu :
1. Hukum Objektif
2. Hukum subjektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar