Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar Negara (philisofiche gronslag) merupakan suatu dasar nilai serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur pemerintahan Negara.
Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain :
a. Pancasila sebagai dasar Negara
b. Pancasila sebagai pandangan hidup
c. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
d. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
f. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia
h. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Konstitusi suatu Negara merupakan dasar bagi terciptanya rule of law, yang artinya dengan konstitusi yang ada akan dibuat aturan untuk memegang dan melaksanakan kekuasaan sehingga ada pencegahan agar kecendrungan untuk menyalahgunakan kekuasaan tidak terjadi.
Unsur- unsur konstitusi Negara menurut pendapat dari Soevernin Logman, terdiri atas tiga unsur yaitu :
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social).
b. Konstitusi sebagai piagam yang akan menjadi hak-hak asasi manusia dan alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimis, yaitu kerangka bangunan pemerintah.
Menurut Karl Lawewenstein, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu :
a. Nilai normatif
b. Nilai nominal
c. Nilai semantik
Pengalaman pancasila secara umum dapat dibedakan menjadi :
a. Pengalaman objektif
b. Pengalaman subjektif
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia, memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu :
a. Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum tertinggi.
b. Memasukkan diri dalam tertib hokum Indonesia sebagai tertib hokum tertinggi.
Sikap yang dapat mendukung pelaksanaan konstitusi negara dalam penegakkan dan pemajuan pelaksanaan konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
a. Berpartisipasi dalam penegakkan dan pemajuan pelaksanaan konstitusi Negara.
b. Menyampaikan laporan pada lembaga yang berwenang apabila terjadi pelanggaran pelaksaan undang-undang dilingkungan masing-masing.
c. Mengajukkan usulan mengenai perumusan dan kebijakan peraturan atau kontitusi dilingkungan masing-masing.
d. Melakukan penyebarluasan, baik secar formal maupun informal kepada masyarakat agar mereka sadar akan konstitusi dan peraturan lainnya.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar