Mengenai Saya

Foto saya
^_^ aqu seperti api di atas sebuah lilin" yang menyala, tertiup angin dya bergoyang bahkan ham pir padam. qu mohon jaga aq agar aq tetap menyala & mencintaimu & jangan biarkan aq bergoyang dan padam ^_^.

Senin, 14 Februari 2011

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

1. Hakikat Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli, mencakup semua. Negara Indonesia dalam sejarah berdirinya memiliki cirri khas yaitu mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern.

Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adapt istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut pancasila. Dalam upaya memvbentuk suatu persekutuan hidup yang disebut suatu Negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pendangan hidup yang telah dimiliknya yaitu pancasila.

2. Asal Mula Terjadinya Negara
Suatu Negara terbentuk mellaui proses yang berbeda-beda sesuai dengan pengalaman sejarah masing-masing.

a. Ditinjau secara teoretis terbentuknya Negara adalah :

1) Teori Hukum Alam
2) Teori Ketuhanan
3) Teori Perjanjian Masyarakat
4) Teori Kekuasaan.

b. Ditinjau secara factual terbentuknya Negara adalah :

1) Occupatie (Pendudukan)
2) Cessie (Penyerahan)
3) Accesie (Penaikan)
4) Fusi (Peleburan)
5) Proclamations (Proklamasi)
6) Innovation (pembentukkan baru)
7) Annextie (Penguasaan)
8) Separatise (pemisahan)

3. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Pengakuan suatu Negara oleh Negara-negara lain mengenai keberadaanya dapat ditunjau secara “de jure” maupun “de facto”. Pengakuan tersebut memungkinkan untuk mengadakan hubungan berbentuk kerjasama dengan Negara-negara lain, baik berupa hubungan di bidang diplomatic, ekonomi, social, budaya maupun lainnya yang bersifat menguntungkan.

Pengakuan “de facto” merupakan pengakuan yang berdasarkan kemnyataan tentang berdirinya suatu Negara. Sedangkan pengakuan “de jure” merupakan pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

4. Bentuk-bentuk Negara
Bentuk-bentuk Negara antara lain :

a) Negara Kesatuan adalah Negara yang bersusun tunggal. Bentuk Negara kesatuan memiliki ciri-ciri :
1. UUD
2. Kepala Negara
3. Dewan Menteri
4. Lembaga Perwakilan.

b) Negara Serikat (Negara federal) adalah Negara yang tersusun atas beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Cirri-ciri Negara serikat :
1. Ada negara dalam Negara
2. Ada beberapa UUD
3. Ada beberapa Kepala Negara
4. Ada Beberapa Dewan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar