Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ( tata hukum Indonesia)
1. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yang bersumber pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tata urutan peraturan perundangan yang ditetapkan itu adalah sebagi berikut :
a. UUD 1945, adalah hukum dasar negara Republik Indonesia.
b. Tap MPR, adalah putusan yang diambil dalam siding-sidang MPR.
c. Undang-undang (UU), adalah peraturan perundangan yang bertujuan melaksanakan UUD atau Tap MPR.
d. Perpu, Presiden dalam keadaan genting berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU.
e. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan UU.
f. Keputusan presiden (kepres), keputusan presiden merupakan keputusan yang bersifat khusus dengan tujuan melaksanakan ketentuan UUD, Tap MPR, ataupun melaksanakan PP.
g. Peraturan daerah, merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar