Demokrasi dan Pelaksanaanya di Indonesia
1. Demokrasi Liberal (1945-1949), dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS, secara yuridis formal pelaksanaan demokrasi perlementer berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 kemudian diberlakukannya kembali UUD 1945. pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer kehidupan politik dan pemerintah tidak stabil, salah satu penyebab ketidakstabilan pemerintahan tersebut adalah sering bergantinya cabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
2. Demokrasi Trpimpin, demokrasi terpimpin timbul dari kesadran dan keyakinan terhadap kenurukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maaupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Pada 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan dekriy presiden.
3. Demokrasi Pancasila, karena adanya berbagai macam penyelewengan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi perlementer dan demokrasi terpimpin, kedua demokrasi tersebut dianggap tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang bernafaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya orde baru diberlakukannya demokraasi pancasila. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai social budaya bagsa Indonesia. Secara lengkap demokrasi Pacasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikh kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar