Mengenai Saya

Foto saya
^_^ aqu seperti api di atas sebuah lilin" yang menyala, tertiup angin dya bergoyang bahkan ham pir padam. qu mohon jaga aq agar aq tetap menyala & mencintaimu & jangan biarkan aq bergoyang dan padam ^_^.

Selasa, 15 Februari 2011

Landasan-Landasan Pancasila

Landasan-Landasan Pancasila, antara lain :

1. Landasan Ontologi Pancasila, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pnacasila adalah manusia.

2. Landasan Epistemologis Pancasila adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validalitas ilmu pengetahuan. Secara epistemologis kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu system pengetahuan. Epistemology meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.

3. Landasan Aksiologis Pancasila, sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki stau kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pnacasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila

Undang-Undang Dasar Yang Pernah Berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Dasar Yang Pernah Berlaku di Indonesia.

Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :

1. UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang kemerdekaan.

2. Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.

3. UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer, bukan system presidential. Menurut system pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.

4. UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950

Tujuan Pendidikan Pancasila

Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Tujuan Pendidikan Pacasila untuk Mahasiswa :

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mendukung persatuan.
d. Mendukung kerakyatan yang mnegutamkan kepentingan bersama diatas kepentingan indivisu dan golongan.
e. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.

2. Tujuan Pendidikan Pancasila untuk Warga Negara Indonesia :

a. Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan jiwa pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengna nilai-nilai dan norma Pancasila.
d. Diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsanya scra bekesinambungan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)

1. Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :

1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

3. Menjaga hukum dan ketertiban.

4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

Peranan Lembaga-lembaga Peradila ( Klasifikasi Lembaga Peradilan )

Peranan Lembaga-lembaga Peradila ( Klasifikasi Lembaga Peradilan )

1. Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :

a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :

a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :

Peradilan umum yang mencakup :
1. pengadilan negeri tingkat 1
2. pengadilan negeri tingkat banding
3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung

Perdailan militer yang mencakup :
1. mahkamah militer
2. mahkamah militer tinggi
3. mahkamah militer utama

Penyimpangan-Penyimpangan yang Dilakukan Pemerintahan Orde Baru

Penyimpangan-Penyimpangan yang Dilakukan Pemerintahan Orde Baru, yaitu :

a. Pemilihan umum yang tidak jujur
b. Monoloyalitas, pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negeri sipil untuk mendukung partai politik tertentu.
c. Interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan.
d. Pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan para aktivis).
e. Format politik yang tidak demokratis.
f. Maraknya praktik KKN.
g. Pembatasan partai politik.
h. Pembatasan kebebasan pers.

Norma-Norma Demokrasi, antara lain :

a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras suku, agama, karena merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, dan agama.
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi atas masyarakat sebagai moral kemanusiaan yang beradb.
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapai tujuan bersama.