Mengenai Saya

Foto saya
^_^ aqu seperti api di atas sebuah lilin" yang menyala, tertiup angin dya bergoyang bahkan ham pir padam. qu mohon jaga aq agar aq tetap menyala & mencintaimu & jangan biarkan aq bergoyang dan padam ^_^.

Selasa, 15 Februari 2011

Landasan-Landasan Pancasila

Landasan-Landasan Pancasila, antara lain :

1. Landasan Ontologi Pancasila, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pnacasila adalah manusia.

2. Landasan Epistemologis Pancasila adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validalitas ilmu pengetahuan. Secara epistemologis kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu system pengetahuan. Epistemology meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.

3. Landasan Aksiologis Pancasila, sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki stau kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pnacasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila

Undang-Undang Dasar Yang Pernah Berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Dasar Yang Pernah Berlaku di Indonesia.

Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah mengalami 3 macam undang-undang dasar dalam 4 masa, yaitu :

1. UUD 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang kemerdekaan.

2. Konstitusi RIS yang berlaku dari 17 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.

3. UUDS 1950 yang berlaku dari 17 Agustus 1950, menurut UUd ini system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer, bukan system presidential. Menurut system pemerintahan parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.

4. UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 Mei 1959 sampai sekarang, dekrit presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950

Tujuan Pendidikan Pancasila

Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Tujuan Pendidikan Pacasila untuk Mahasiswa :

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mendukung persatuan.
d. Mendukung kerakyatan yang mnegutamkan kepentingan bersama diatas kepentingan indivisu dan golongan.
e. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.

2. Tujuan Pendidikan Pancasila untuk Warga Negara Indonesia :

a. Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan jiwa pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengna nilai-nilai dan norma Pancasila.
d. Diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsanya scra bekesinambungan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)

Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)

1. Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :

1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

3. Menjaga hukum dan ketertiban.

4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

Peranan Lembaga-lembaga Peradila ( Klasifikasi Lembaga Peradilan )

Peranan Lembaga-lembaga Peradila ( Klasifikasi Lembaga Peradilan )

1. Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :

a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :

a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :

Peradilan umum yang mencakup :
1. pengadilan negeri tingkat 1
2. pengadilan negeri tingkat banding
3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung

Perdailan militer yang mencakup :
1. mahkamah militer
2. mahkamah militer tinggi
3. mahkamah militer utama

Penyimpangan-Penyimpangan yang Dilakukan Pemerintahan Orde Baru

Penyimpangan-Penyimpangan yang Dilakukan Pemerintahan Orde Baru, yaitu :

a. Pemilihan umum yang tidak jujur
b. Monoloyalitas, pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negeri sipil untuk mendukung partai politik tertentu.
c. Interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan.
d. Pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan para aktivis).
e. Format politik yang tidak demokratis.
f. Maraknya praktik KKN.
g. Pembatasan partai politik.
h. Pembatasan kebebasan pers.

Norma-Norma Demokrasi, antara lain :

a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras suku, agama, karena merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, dan agama.
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi atas masyarakat sebagai moral kemanusiaan yang beradb.
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapai tujuan bersama.

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ( tata hukum Indonesia)

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ( tata hukum Indonesia)

1. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yang bersumber pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundangan yang ditetapkan itu adalah sebagi berikut :

a. UUD 1945, adalah hukum dasar negara Republik Indonesia.
b. Tap MPR, adalah putusan yang diambil dalam siding-sidang MPR.
c. Undang-undang (UU), adalah peraturan perundangan yang bertujuan melaksanakan UUD atau Tap MPR.
d. Perpu, Presiden dalam keadaan genting berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU.
e. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan UU.
f. Keputusan presiden (kepres), keputusan presiden merupakan keputusan yang bersifat khusus dengan tujuan melaksanakan ketentuan UUD, Tap MPR, ataupun melaksanakan PP.
g. Peraturan daerah, merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (sumber hukum)

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (sumber hukum)

1. Sumber Hukum

Sumber hukum dalam arti formal yaitu bentuk dan kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

Sumber-sumber Hukum meliputi :

a. Undang-undang (statue)
b. Adat kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (yurisprudensi)
d. Ilmu pengetahuan hokum (doktrin)

Sumber hukum dalam arti material yaitu keyakinan / perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukkan isi dari hukum. Jadi keyakinan hukum individu dan juga pendapat umum merupakan factor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukkan hukum.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku dinegara kita. Pancasila sebagi sumber dari segala sumber hukum erat kaitannya dengan pancasila sebagai dasar Negara.

Sumber tertib hukkum Negara Republik Indonesia yaitu :

1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
2. UUD 1945

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

1. Penggolongan hukum
Penggolongan hukum terbagi menjadi :

a. Menurut hubungan yang diatur/menurut isinya yaitu :

1. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan anra warga Negara dengan Negara Negara yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum Privat/perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang bersifat pribadi.

b. Menurut fungsinya yaitu :

1. Hukum material yaitu hukum yang berisi aturan tentang perintah dan sanksinya.
2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang cara penerapan hokum material.

c. Menurut ruang atau wilayah berlakunya yaitu :

1. Hukum local yaitu hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu.
2. Hukum nasional yaitu hukum yang berlakunnya dibatasi wilayah Negara.
3. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara.

d. Menurut waktu berlakunnya yaitu :

1. Hukum positif yaiti hukum yang berlaku saat ini pada suatu Negara.
2. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang diharapkan berlkau pada masa yang akan datang.
3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hokum yang berlaku dimasa lalu.

e. Menurut pribadi yang mengaturnya :

1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur semua golongan yang ada dalam masyarakat.
3. Hukum antar Golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap golongan tunduk pada hukum yang berbeda.

f. Menurut sumber hukumnya yaitu :

1. Hukum Undang-undang
2. Hukum kebiasaan
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprundensi
5. Hukum doktrin

g. Menurut wujudnya yaitu :

1. Hukum Objektif
2. Hukum subjektif

Senin, 14 Februari 2011

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional (Penggolongan Hukum)

1. Penggolongan hukum

Penggolongan hukum terbagi menjadi :
a. Menurut hubungan yang diatur/menurut isinya yaitu :
1. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan anra warga Negara dengan Negara Negara yang menyangkut kepentingan umum.

2. Hukum Privat/perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang bersifat pribadi.

b. Menurut fungsinya yaitu :
1. Hukum material yaitu hukum yang berisi aturan tentang perintah dan sanksinya.
2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang cara penerapan hokum material.

c. Menurut ruang atau wilayah berlakunya yaitu :
1. Hukum local yaitu hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu.
2. Hukum nasional yaitu hukum yang berlakunnya dibatasi wilayah Negara.
3. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara.

d. Menurut waktu berlakunnya yaitu :
1. Hukum positif yaiti hukum yang berlaku saat ini pada suatu Negara.
2. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang diharapkan berlkau pada masa yang akan datang.
3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hokum yang berlaku dimasa lalu.

e. Menurut pribadi yang mengaturnya :
1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur semua golongan yang ada dalam masyarakat.
3. Hukum antar Golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap golongan tunduk pada hukum yang berbeda.

f. Menurut sumber hukumnya yaitu :
1. Hukum Undang-undang
2. Hukum kebiasaan
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprundensi
5. Hukum doktrin
g. Menurut wujudnya yaitu :
1. Hukum Objektif
2. Hukum subjektif

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Pengertian Hukum

1. Pengertian Hukum

Dilihat dari unsur-unsur yang terdapat pada norma hukum, maka didalammnay terkandung mengenai :
a. berupa peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata

Ciri-ciri norma hukum antara lain :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manasia dalam pergaulan masyarakat
b. Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Bersifat memaksa
d. Memiliki sanksi yang tegas
e. Berisi perintah dan atau larangan
f. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Pengertian Hukum menurut beberapa para ahli antara lain :

a. Prof.Mr.EM.Mayers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b. Leon Duguit, hukum adalah peraturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pekanggaran itu.

c. Hugo de Groot, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

d. Van Vollenhoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan beebenturan dan terus terbentur tanpa henti dengan gejala-gejala lainnya.

Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

1. Pengertian dan macam-macam HAM
HAM merupakan landasan untuk kebebasan, keadilan, dan kedamaian manusia. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi karena ketika manusia lahir, secara otomatis telah mempunyai hak asasi.

b. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pendangan politik, atau asal-usul social dan bangsa.

c. HAM tidak bias dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Secara garis besar HAM dikelompokkan menjadi 6 macam yaitu :

a. Hak Asasi Pribadi (personal rights) meliputi : hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakn pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.

b. Hak Asasi Ekonomi (property rights) meliputi : hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual, serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

c. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam hokum dan pemerintahan.

d. Hak Asasi POlitik (political rights) meliputi : hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak untuk mendirikan partai politik.

e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) meliputi : hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan.

f. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (procedural rights) meliputi : haka untuk mendapatkan perlakuan, tata cara, dan perlindungan hukum.

Pancasila Dijadikan Pandangan Filosofis Bangsa

Pancasila Dijadikan Pandangan Filosofis Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup bagsa dan Negara adalah behwa semua aturan kehidupan hokum kegiatan adalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pnacasila. Kerena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia (causa materialis) yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA.

Rumusan Pnacasila merupakan suatu system karena :
a. Satu kesatuan bagian-bagian.
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
c. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
d. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai maksud tujuan tertentu.
e. Terjadi dalam lingkungan yang kompleks.

Ciri system Filsafat Pancasila itu antara lain :
Sila-sila Pancasila merupakan stu kesatuan system yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat atau utuh atau stu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.

Pancasila

Pancasila adalah Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal

Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwaia keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keepat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiawai sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga serta mandasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal yaitu :

a. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari pnacasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kemegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
b. Isi arti Pnacasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hokum Indonesia.
c. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti pancasila dalam realiasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis.

Landasan-Landasan Pancasila, antara lain

Landasan-Landasan Pancasila, antara lain :

1. Landasan Ontologi Pancasila, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pnacasila adalah manusia.

2. Landasan Epistemologis Pancasila adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validalitas ilmu pengetahuan. Secara epistemologis kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu system pengetahuan. Epistemology meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.

3. Landasan Aksiologis Pancasila, sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki stau kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pnacasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.

Landasan Pendidikan Pancasila

Landasan Pendidikan Pancasila, yaitu :

1. Landasan Historis

a. Bangsa Indonesia terbentuk dari kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai sekarang dating penjajahan, bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka atau menemukan jati dirinya lalu dirumuskan dalam bentuk sederhana dan mendalam pancasila (5 prinsip dasar)

b. Secara historis nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia secara objektif telah dimiliki oleh bagsa Indonesia sendiri, dengan kata lain benga Indonesia sebagai kausa materialis, faktanya kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Kultural

a. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidup dalam masyrakat, bangsa dan Negara pada asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bagsa itu sendiri.
b. Nilai-nilai dalam sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual tetapi hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai cultural bangsa.

3. Landasan Filosofis

a. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan pendangan filosofis bangsa Indonesia.
b. Konsisten merealisasikan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbagsa dan bernegara.
c. Berdasarkan filosofis bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berdasarkan pada nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
d. Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kemegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

4. Landasan Yuridis

a. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa system pendidikan Nsional berdasarkan Pacasila.

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Dasar Negara (philisofiche gronslag) merupakan suatu dasar nilai serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur pemerintahan Negara.

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain :
a. Pancasila sebagai dasar Negara
b. Pancasila sebagai pandangan hidup
c. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
d. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
f. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia
h. Pancasila sebagai ideologi terbuka

Konstitusi suatu Negara merupakan dasar bagi terciptanya rule of law, yang artinya dengan konstitusi yang ada akan dibuat aturan untuk memegang dan melaksanakan kekuasaan sehingga ada pencegahan agar kecendrungan untuk menyalahgunakan kekuasaan tidak terjadi.

Unsur- unsur konstitusi Negara menurut pendapat dari Soevernin Logman, terdiri atas tiga unsur yaitu :
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social).
b. Konstitusi sebagai piagam yang akan menjadi hak-hak asasi manusia dan alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimis, yaitu kerangka bangunan pemerintah.

Menurut Karl Lawewenstein, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu :
a. Nilai normatif
b. Nilai nominal
c. Nilai semantik

Pengalaman pancasila secara umum dapat dibedakan menjadi :
a. Pengalaman objektif
b. Pengalaman subjektif

Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia, memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu :
a. Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum tertinggi.
b. Memasukkan diri dalam tertib hokum Indonesia sebagai tertib hokum tertinggi.

Sikap yang dapat mendukung pelaksanaan konstitusi negara dalam penegakkan dan pemajuan pelaksanaan konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :

a. Berpartisipasi dalam penegakkan dan pemajuan pelaksanaan konstitusi Negara.
b. Menyampaikan laporan pada lembaga yang berwenang apabila terjadi pelanggaran pelaksaan undang-undang dilingkungan masing-masing.
c. Mengajukkan usulan mengenai perumusan dan kebijakan peraturan atau kontitusi dilingkungan masing-masing.
d. Melakukan penyebarluasan, baik secar formal maupun informal kepada masyarakat agar mereka sadar akan konstitusi dan peraturan lainnya.

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

1. Hakikat Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli, mencakup semua. Negara Indonesia dalam sejarah berdirinya memiliki cirri khas yaitu mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern.

Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adapt istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut pancasila. Dalam upaya memvbentuk suatu persekutuan hidup yang disebut suatu Negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pendangan hidup yang telah dimiliknya yaitu pancasila.

2. Asal Mula Terjadinya Negara
Suatu Negara terbentuk mellaui proses yang berbeda-beda sesuai dengan pengalaman sejarah masing-masing.

a. Ditinjau secara teoretis terbentuknya Negara adalah :

1) Teori Hukum Alam
2) Teori Ketuhanan
3) Teori Perjanjian Masyarakat
4) Teori Kekuasaan.

b. Ditinjau secara factual terbentuknya Negara adalah :

1) Occupatie (Pendudukan)
2) Cessie (Penyerahan)
3) Accesie (Penaikan)
4) Fusi (Peleburan)
5) Proclamations (Proklamasi)
6) Innovation (pembentukkan baru)
7) Annextie (Penguasaan)
8) Separatise (pemisahan)

3. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Pengakuan suatu Negara oleh Negara-negara lain mengenai keberadaanya dapat ditunjau secara “de jure” maupun “de facto”. Pengakuan tersebut memungkinkan untuk mengadakan hubungan berbentuk kerjasama dengan Negara-negara lain, baik berupa hubungan di bidang diplomatic, ekonomi, social, budaya maupun lainnya yang bersifat menguntungkan.

Pengakuan “de facto” merupakan pengakuan yang berdasarkan kemnyataan tentang berdirinya suatu Negara. Sedangkan pengakuan “de jure” merupakan pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

4. Bentuk-bentuk Negara
Bentuk-bentuk Negara antara lain :

a) Negara Kesatuan adalah Negara yang bersusun tunggal. Bentuk Negara kesatuan memiliki ciri-ciri :
1. UUD
2. Kepala Negara
3. Dewan Menteri
4. Lembaga Perwakilan.

b) Negara Serikat (Negara federal) adalah Negara yang tersusun atas beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Cirri-ciri Negara serikat :
1. Ada negara dalam Negara
2. Ada beberapa UUD
3. Ada beberapa Kepala Negara
4. Ada Beberapa Dewan Menteri.

Hakikat Bangsa dan unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara

Hakikat Bangsa dN unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara

1) Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Dalam mewujudkan cita-citanya manusia tidak dapat hidup sendiri, namun memerlukan interaksi kehidupan dengan manusia lain, baik sesame jenis maupun lawan jenis. Sudah menjadi kodrat manusia, disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sebagi makhluk social. Ada banyak factor yang menjadikan manusia untuk hidup sebagi makhluk social dan mulai pemenuhan kebutuhan pribadi seperti sandang, pangan, papan dan sebaginya yang digolongkan sebagi kebutuhan jasmani, hingga pada kebutuhan rasa aman, tentram, dan nyaman yang digolongkan sebagi kebutuhan rohani.

2) Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan-kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang bangsa antara lain :
a. Ernest Renan
b. Hans Kohn
c. Otto Bauer

Maka bangsa Indonesia adalah sekelomppok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagi satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah yaitu Nusantara Indonesia.

3) Pengertian Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Beberapa pengertian tentang Negara :
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mangakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamtan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah stu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan, melaui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekeuasaan untuk memaksa adan untuk ketertiban social.
c. Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.

Syarat-syarat terbentuknya suatu Negara :
a. Bersifat Konstutif
Dalam suatu Negara harus terdapat wilayah, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.

1. wilayah merupakan unsur mutlak suatu Negara. Jika warga Negara merupakan dasar personal maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik. Yang terdiri dari wilayah darat yang meliputi alam, buatan, astronomi, wilayah perairan dan wilayah udara.
2. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada diwilayah Negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan Negara tersebut.
3. Pemerintah merupakan seluruh organ Negara yang menjalankan fungsi Negara. Sedangkan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dinegara tersebut.

b. Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan suatu Negara, undang-undang dasar, pengakuan dai Negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Fungsi dan Tujuan Negara Secara Universal
Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.

Fungsi umum Negara antara lain :
a. melaksanakan ketertiban
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. pertahanan dan keamanan
d. menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara

beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya tentang tujuan Negara antara lain :

a. Shang Yang (tiongkok), tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan sebesr-besrnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah dan bodoh.
b. Machiavelli (Italia), tujuan Negara adalah kekuasaan.
c. Dante Allegieri, tujuan Negara adalah untuk mencapai perdamaian dunia yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam stau kerajaan dunia (worl imperium) dengan undang-undang yang seragam bagi semua Negara.
d. Immanuel Kant dan Kranenburg, tujuan Negara adalah jaminan atas hak dan kebebasan.

Ajaran-ajaran mengenai Negara antara lain :

a. Ajaran Plato, menerangkan bahwa Negara bertujuan memajukkan kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan makhluk social.
b. Ajaran Negara Kekuasaan, menerangkan bahwa Negara bertujuan memperluas kekuasaan semata-mata.
c.Ajaran Kedaulatan Tuhan, menerangkan bahwa tujujan Negara adalah mencapai penghidupan yang aman dengan taat dibawah pimpinan tuhan.
d. Ajaran Negara Polisi, Negara bertujuan seamata-mata mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara.
e. Ajaran Negara Hukum, Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum berdasarkan hukum.
f. Ajaran Negara Kesejahteraan, Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

Demokrasi dan Pelaksanaanya di Indonesia

Demokrasi dan Pelaksanaanya di Indonesia

1. Demokrasi Liberal (1945-1949), dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS, secara yuridis formal pelaksanaan demokrasi perlementer berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 kemudian diberlakukannya kembali UUD 1945. pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer kehidupan politik dan pemerintah tidak stabil, salah satu penyebab ketidakstabilan pemerintahan tersebut adalah sering bergantinya cabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.

2. Demokrasi Trpimpin, demokrasi terpimpin timbul dari kesadran dan keyakinan terhadap kenurukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maaupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Pada 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan dekriy presiden.

3. Demokrasi Pancasila, karena adanya berbagai macam penyelewengan dan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi perlementer dan demokrasi terpimpin, kedua demokrasi tersebut dianggap tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang bernafaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya orde baru diberlakukannya demokraasi pancasila. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai social budaya bagsa Indonesia. Secara lengkap demokrasi Pacasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikh kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aliran-Aliran Filsafat

Aliran-Aliran Filsafat antara lain :

a. Idialisme / Spiritualisme, bahwa ide (spirit) manusia yang menentukkan hidup manusia.

b. Realisme, bahwa realitas adalah paduan benda (materi dan jasmani dengan yang non materi spiritual, jiwa dan rohani).

c. Materialisme, bahwa realitas itu ditentukan oleh materi-materi adalah unsur yang penting dalam hidup.

d. Rasionalisme, bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya dari rasio.

e. Hedonisme, bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan, kesenangan, dan kepuasan lahiriyah.

f. Individualisme/Ribelarisme, bahwa dalam hidup masyarakat / Negara yang terpenting adalah kebebasan individu.